You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sembilan Tempat Usaha di Kramat Jati Ditutup Sementara
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sembilan Tempat Usaha di Kramat Jati Ditutup Sementara

Jajaran Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, terus melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hari ini, sembilan tempat usaha yang kedapatan melanggar langsung dipasangi stiker tutup sementara.

Jika masih melanggar juga sanksi berikutnya akan kami cabut izin usahanya,

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, sembilan tempat usaha yang dipasangi stiker penutupan sementara yakni, toko onderdil sepeda motor dan bengkel di Jl Raya Bogor dan Jl Dewi Sartika. Sebelumya, pihak kecamatan telah memberikan surat peringatan kepada sembilan toko onderdil dan bengkel sepeda motor tersebut.

Selain itu, ada juga 12 pengendara sepeda motor yang ditegur lantaran masih saja tidak mengenakan masker di kawasan Cililitan.

300 Petugas Disiagakan Awasi PSBB di Kramat Jati

"Untuk tempat usaha yang ditutup hingga penerapan PSBB berakhir. Jika masih melanggar juga sanksi berikutnya akan kami cabut izin usahanya," tegas Eka, Senin (11/5).

Ditambahkan Eka, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kantor PTSP Kecamatan Kramat Jati untuk melakukan peninjauan ulang atas izin usaha bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1893 personDessy Suciati
  2. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1508 personFolmer
  3. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1150 personFolmer
  5. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1144 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik